BKSDA : Jangan Pelihara Hewan Yang Dilindungi
Bengkulu, Siberspace.id -- Kepala Satuan (Kasat) Polisi Hutan BKSDA Bengkulu Lampung peringatkan masyarakat tidak boleh memelihara hewan yang dilindungi. Kamis (26/10/2023)
Hal ini disampaikan oleh (Kasat) Polisi Hutan BKSDA Bengkulu Lampung, Pirmansyah mengatakan, kami imbau kepada masyarakat bahwa hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara dan jika menemukannya harus diserahkan.
"Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak merawat dan memelihara hewan yang dilindungi. Dan kita telah menerima lima ekor hewan yang dilindungi," ucapnya.
Lima ekor hewan tersebut yaitu satu ekor Kukang (Nycticebus), satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor burung Betet (Psittacula alexandri).
Kelima hewan dilindungi itu diserahkan oleh masyarakat dengan latar belakang kepemilikan yang berbeda-beda, seperti untuk Kukang ditemukan oleh warga Kelurahan Muara Bangkahulu di depan halaman rumahnya pada malam hari.
"Kemudian untuk burung Elang Brontok diserahkan oleh warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati yang mengetahui jika Elang tersebut dilindungi," lanjutnya.
Dan untuk tiga burung Betet dibawa oleh warga dari Pulau Enggano ke Bengkulu, kemudian saat tiba di Bengkulu mereka menerima sosialisasi oleh pihak Karantina bahwa hewan tersebut dilindungi dan langsung dikembalikan ke BKSDA Bengkulu.
Burung Betet telah dilepasliarkan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Kukang dilepasliarkan di Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, dan Burung Elang Brontok di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
"Setelah menerima hewan tersebut, pihaknya melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan di habitatnya masing-masing,"tutupnya.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250106 views