Cabuli Sepupu Sendiri, Pemuda 23 Tahun di Tangkap Polres BU
Bengkulu Utara, Siberspace.id -- RH (23) warga Desa Sukai Datang I Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong yang berdomisili di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diamankan Polres Bengkulu Utara. Selasa (22/8/23).
Pria ini melakukan tindak pidana percobaan perkosaan dan atau pencabulan terhadap korban berinisial MW (19) yang merupakan sepupu pelaku sendiri.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare SH mengatakan, aksi tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan ini terjadi pada saat, korban MW datang kerumah pelaku RH yang berada di Desa Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada 16 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 17.00 Wib untuk mengambil helm.
"Ya, aksi tersebut saat korban datang ke rumah pelaku hendak mengambil helm, namun setelah sampai korban ditarik oleh pelaku kamarnya dengan cara mendekap mulut korban," ujarnya.
Pelaku mencabuli korban dengan cara memegang beberapa bagian sensitif milik korban. Tidak puas, pelaku mengunci pintu depan dan menyeret seraya membekap mulut korban menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kiri melepaskan celana korban.
"Pelaku mencoba memperkosa korban. Namun pada saat itu, ibu korban datang dan mengetuk pintu depan sehingga perbuatan percobaan perkosaan terhadap korban terhenti. Pelaku pun berlari ke belakang rumahnya sambil memakai kembali celana dan kabur. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Giri Mulya untuk di tindak lanjuti," terang Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, pelaku diamankan hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 23.00 Wib di Kel Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU. Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat Pasal 285 jo 53 sub pasal 289 KUHP tentang tindak pidana percobaan perkosaan dan atau pencabulan.
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250036 views