Diduga Tak Mampu Bayar Pungli Cuci Darah, Pasien Hemodialisa RSUD Mardi Waluyo Meninggal Dunia
Blitar, Siberspace.id — Skandal dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pasien hemodialisa atau cuci darah di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kasus yang sebelumnya disebut sebagai isu lama itu diduga telah menelan korban jiwa.
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dikabarkan meninggal dunia setelah tidak mendapatkan layanan cuci darah lantaran tidak mampu membayar sejumlah uang yang diduga diminta oknum petugas rumah sakit. Fakta memilukan ini diungkap langsung oleh pihak keluarga korban.
“Keponakan saya itu pasien cuci darah di RSUD Mardi Waluyo. Tapi antreannya disuruh menunggu sampai enam bulan. Orang rumah sakit bilang kalau tidak mau antre ya harus bayar. Karena tidak punya uang, akhirnya dibawa pulang. Padahal kebutuhan cuci darahnya tiga kali seminggu. Tidak lama kemudian meninggal dunia,” ujar salah satu anggota keluarga korban berinisial MM kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Kesaksian tersebut menjadi pukulan telak bagi manajemen rumah sakit, terlebih sebelumnya Ketua Dewan Pengawas RSUD Mardi Waluyo, M. Zainul Ichwan menegaskan bahwa dugaan pungli hanyalah isu lama sekitar lima tahun lalu dan telah dinyatakan tidak terbukti.
Zainul bahkan mengklaim pihak rumah sakit telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun pernyataan itu kini menuai kecurigaan publik karena dinilai bertolak belakang dengan fakta-fakta terbaru yang terungkap.
Kontradiksi semakin mencuat setelah Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo, Agus Sabtoni justru mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan investigasi terkait dugaan pungli tersebut.
“Sampai sekarang kami masih melakukan investigasi, meski baru sebatas meminta keterangan petugas di ruang hemodialisa. Kami membutuhkan bukti yang lebih kuat untuk mengambil tindakan,” ujar Agus dalam konferensi pers.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika kasus ini telah dinyatakan selesai dan tidak terbukti, mengapa proses investigasi masih berjalan?
Agus juga mengakui bahwa dugaan kasus serupa pernah muncul di masa lalu, meski disebut tidak terbukti. Ia berdalih bahwa sistem pelayanan hemodialisa telah diatur sesuai Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), termasuk mekanisme antrean dan penanganan pasien darurat (cito).
Namun pengakuan keluarga korban dan peserta audiensi lain justru membantah klaim tersebut. MM menegaskan bahwa praktik permintaan pembayaran agar pasien bisa diprioritaskan masih terjadi hingga tahun 2025.
“Saya sendiri yang mendampingi pasien. Kalau tidak mau antre enam bulan, disuruh bayar. Kalau tidak, disuruh pulang,” tegasnya.
Agus Sabtoni menyatakan pihaknya tidak akan melindungi siapapun jika pelanggaran terbukti dan membuka peluang membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Bahkan kalau harus diproses hukum, akan kami tempuh,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pungli di RSUD Mardi Waluyo mencuat setelah adanya pengakuan bahwa oknum petugas ruang hemodialisa diduga memanfaatkan panjangnya antrean pasien untuk menarik sejumlah uang agar layanan dipercepat. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, bahkan disebut dilakukan secara terbuka hingga mendatangi rumah pasien.
Dengan munculnya dugaan korban jiwa dan pengakuan langsung dari keluarga pasien, skandal pungli layanan hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo tak lagi bisa ditutup dengan dalih isu lama atau ketiadaan laporan resmi. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, serta Pemerintah Kota Blitar.
Nyawa pasien seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan oleh praktik kotor dan pembiaran sistemik di fasilitas kesehatan milik publik. (Eko)
- 250093 views