Dinas Perikanan : 1.426 Nelayan Kaur Kantongi Izin Resmi

Bengkulu Selatan, Siberspace.id -- Dinas Perikanan Kaur saat ini catat ada sebanyak 1.426 nelayan se Kabupaten Kaur yang sudah memiliki izin resmi penangkapan maupun pembesaran lobster di Lautan Kabupaten Kaur. Senin (4/9/23)
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman, SP, melalui Kabid Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Riplan Suhaidi, M.Si mengatakan pengusulan izin untuk para nelayan tersebut dilakukan secara dua tahap. Dimana di tahap pertama mereka mengusulkan sebanyak 925 orang nelayan. Kemudian di tahap kedua sebanyak 501 nelayan.
“Sekarang mereka ini telah memiliki izin resmi, langsung dari Kementerian Perikanan. Untuk nama-namanya sudah kita kantongi,” ucapnya.
1.426 nelayan yang mengantongi izin tersebut tersebar dari Kecamatan Tanjung Kemuning hingga nelayan Merpas Kecamatan Nasal. Laut Kabupaten Kaur memiliki potensi benur yang melimpah.
Meskipun sudah mencapai ribuan nelayan yang telah melakukan pengurusan izin untuk menangkap benur, namun masih cukup banyak nelayan Kabupaten Kaur yang belum memiliki izin. Artinya, apabila mereka berurusan dengan pihak berwajib maka nelayan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan dari Dinas Perikanan.
Reporter : Melinda Eka
Editor : Muldianto
- 250075 views