DLH Kota Bengkulu Harap Perusahan-perusahan Miliki Gudang Penyimpanan Limbah B3
Bengkulu, Siberspace.id -- Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Drs. Riduan, S.IP., M.Si., mejelaskan jika Provinsi Bengkulu belum ada pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), sehingga perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu akan di awasi oleh pihaknya.
Riduan juga menyuruh perusahan-perusahan yang diawasi untuk membuat gudang tempat penyimpanan limbah B3 dan dimusnahkan di luar Provinsi Bengkulu.
"Sampah B3 untuk di Provinsi Bengkulu memang belum ada pengelola, sehingga perusahaan-perusahaan yang kita awasi mereka harus membuat gudang tempat penyimpanan limbah B3," ucap Riduan di Bengkulu, Senin (18/03/2024).
Riduan mengatakan jika di Kota Bengkulu ada jasa pengangkat limbah B3 dan jasa pengangkut ini sudah berkerjasama dengan lembaga diluar Provinsi Bengkulu untuk memusnahkan limbah B3.
"Sifat kita hanya untuk memonitoring dan melakukan pengawasan saja, apakah benar-benar limbah B3 tersebut sudah diangkut dan dimusnahkan sehingga nanti ada berita acaranya dari perusahaan penghasil limbah B3," lanjutnya.
Dilanjut Riduan, jika untuk pengelolaan limbah B3 Rumah Sakit di Kota Bengkulu termasuk baik walaupun belum sempurna.
"Untuk pengelolaan limbah B3 di rumah sakit di Kota Bengkulu, kita melakukan monitoring sudah bisa dikatakan baik namun belum sempurna," jelas Riduan.
Ditambahnya, jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 yang tidak sesuai aturan maka DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," tutup Riduan.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250100 views