Kejari Rejang Lebong Tangani Korupsi Dana Desa
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Penanganan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Rejang Lebong saat ini dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Senin (2/10/2023)
Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, jika ada temuan dugaan korupsi Dana Desa maka pihaknya akan tetap melakukan pengusutan, namun sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan APIP setempat.
"Pengusutan dugaan korupsi dana desa ini dikoordinasikan dengan APIP tapi tanpa mengesampingkan tupoksi masing-masing," ucapnya
Saat ini, Kejari Rejang Lebong sudah menetapkan beberapa mantan kepala desa dan perangkat desa di daerah itu sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD tersebut, Kejari Rejang Lebong mengupayakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Namun tindakan ini tidak menghentikan perkaranya tetapi menjadi pertimbangan yang meringankan.
Reporter : Hendra
Editor : Muldianto
- 250101 views