OJK Riau Gelar Sosialisasi UU HPP Tahun 2023
Riau, Siberspace.id -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau gelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selasa (28/11/2023)
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai UU HPP kepada anggota Perbarindo Riau, sehingga dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di sektor perbankan rakyat.
Deputi Direktur Pengawas LJK Kantor OJK Provinsi Riau, Elvira Azwan, pada sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi menyatakan, UU HPP memiliki peranan yang signifikan dalam mengharmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia.
"Dengan pemahaman yang mendalam tentang undang-undang ini, para anggota Perbarindo Riau akan dapat menerapkan peraturan perpajakan dengan lebih baik, menghindari pelanggaran, serta memastikan kepatuhan yang baik," ujar Elvira
Elvira Azwan menambahkan, melalui acara ini, diharapkan para peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang UU HPP dan bagaimana mengaplikasikannya dalam operasional sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat di Kanwil DJP Riau Bambang Setyawan, menyatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Riau atas kolaborasi yang baik dalam menyelenggarakan acara ini.
"UU ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan perpajakan di Indonesia, memberikan kejelasan hukum, serta mendorong kepatuhan yang lebih baik," pungkasnya.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250059 views