Pelayanan DPTb Dalam Lapas Rejang Lebong Hingga H-7 Pemilu 2024
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong mengatakan pelayanan pindah lokasi memilih untuk tahanan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sampai H-7 Pemilu 2024 mendatang. Sabtu (7/10/2023)
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq.
"Untuk pemilih di Lapas Kelas IIA Curup ini masuk dalam DPTb yang batas pengurusannya bisa hingga tujuh hari sebelum Pemilu 2024, yakni tanggal 7 Februari 2024," ucapnya
Pemilih tambahan atau DPTb dalam Lapas Kelas IIA Curup ini jumlahnya saat dilakukan pendataan oleh pihaknya beberapa bulan lalu lebih dari 650 orang, namun jumlah ini bisa berubah karena adanya tahanan yang keluar maupun masuk.
Kalangan pemilih dalam lapas itu, masuk dalam DPTb yang pelayanan nya dibuka oleh KPU RI untuk membantu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih di lokasinya berada saat ini.
Pengurusan DPTb 30 hari sebelum pemilihan yakni 15 Januari 2024 berlaku untuk sembilan kategori di antaranya berlaku diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Pelayanan DPTb itu disiapkan pihaknya ditingkat PPS tersebar dalam 156 desa/kelurahan, kemudian tingkat PPK di 15 kecamatan serta KPU Rejang Lebong.
Reporter : Erika
Editor : Muldianto
- 250079 views