Pemerintah Mulai Batasi Pembelian Minyakita
Bengkulu, Siberspace.id - Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam surat edaran ini, pemerintah membatasi pembelian minyak goreng Minyakita.
Ada tiga point yang diatur Kemendag, yakni:
1. Penjualan minyak goreng rakyat mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus memenuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
2. Penjualan minyak goreng rakyat sebagaimana dimaksud dalam point 1 tidak diperkenankan menggunakan mekanisme brundling dengan produk lain.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 Kilogram per orang per hari.
Menindaklanjuti surat edaran ini, dikatakan Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (PerDagin) Kota Bengkulu, Erika Ariesanti, pihaknya akan membuat surat edaran turunan dari Pemerintah Kota Bengkulu.
"Kita akan menyampaikan surat kepada penjual untuk mematok HET Minyakita sesuai perintah pusat yakni 14 ribu per liter," ucap Erika Ariesanti.
- 250096 views