Polemik PT. RAA Kembali Menghangat, Warga Desak DPRD Bengkulu Bertindak
Siberspace.id, Bengkulu - Polemik aktivitas perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) kembali menjadi sorotan di Bengkulu. Kali ini, sekitar 15 orang perwakilan warga desa penyangga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta lembaga legislatif tersebut turun tangan menyelesaikan konflik yang disebut telah berlangsung selama hampir dua dekade.
Kedatangan warga diterima Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE. Dalam audiensi itu, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap operasional perusahaan dan mempertanyakan legalitas sejumlah aktivitas perkebunan.
Menurut warga, selama bertahun-tahun polemik perusahaan belum pernah benar-benar selesai. Persoalan lahan, status perizinan, hingga hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar menjadi isu yang terus mencuat.
Teuku Zulkarnain mengakui DPRD menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa DPRD membutuhkan dasar hukum dan dokumen resmi sebelum mengambil tindakan lebih jauh.
“Kami tidak bisa serta-merta bertindak tanpa dasar yang jelas. Karena itu kami meminta masyarakat melengkapi dokumen seperti surat penolakan dari kepala desa,” ujarnya.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, PT. RAA saat ini masih dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam regulasi yang berlaku, proses tersebut harus memperhatikan persetujuan dari desa penyangga dan masyarakat terdampak.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika proses HGU masih berjalan, bagaimana status operasional perusahaan selama ini? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin yang ramai dibicarakan warga.
Sebagian masyarakat juga mengaku kecewa karena persoalan yang mereka sampaikan selama bertahun-tahun dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan perhatian dari pemerintah. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan siap memanggil pihak perusahaan apabila ditemukan adanya fakta penolakan resmi dari pemerintah desa namun aktivitas operasional tetap berjalan.
“Kalau kepala desa menolak dan perusahaan masih beroperasi, tentu DPRD bisa mengambil langkah lanjutan, termasuk memanggil perusahaan dan turun langsung ke lapangan,” kata Teuku.

Sebelumnya, polemik PT. RAA juga sempat dikaitkan dengan dugaan aktivitas ilegal dan persoalan administrasi perizinan. Beberapa laporan bahkan disebut telah bergulir ke aparat penegak hukum.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait status perusahaan. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah agar polemik berkepanjangan ini tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.
Di sisi lain, masyarakat berharap penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada rapat dan audiensi, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak
- 1 view