Pria 16 Tahun Bobol Kosan Terancam 7 Tahun Penjara
Bengkulu, Siberspace.id -- ZA (16) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung karena Bobol kosan warga Sawah Lebar. Rabu (4/10/2023)
Aksi bobol kosan ini dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2023 kemarin. Pelaku mencuri gitar dan celana jeans. Pelaku masuk ke dalam kosan dengan cara mencongkel pintu kosan milik korban, dan aksi tersebut dilakukan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian pelaku berhasil mengambil gitar, jam tangan, dan juga 2 buah celana jeans milik korban.
Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan di kawasan Ratu Agung Kota Bengkulu. Semua barang curian semuanya masih utuh, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Anggota Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang masih berusia 16 tahun," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250059 views