Skip to main content

Siswa Korban Kekerasan Guru di Lebong Tidak Masuk Sekolah!

Rejang Lebong, Siberspace.id -- Wali murid pelaku ketapel mata guru anaknya di SMAN 7 Rejang Lebong kini telah resmi menjadi tersangka dan  ditahan di Mapolres Rejang Lebong.

 

Dalam pengakuannya tersangka ER mengaku khilaf melakukan penganiayaan dengan menembakkan batu ketapel ke mata korban. 

 

Mendengar cerita dari anaknya yang ditendang oleh guru Zaharman hingga bagian wajah kiri anak mengalami memar. Kejadian inilah yang memicu emosi tersangka.

 

Sementara itu terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terlapornya guru Zaharman yang korbannya merupakan salah satu siswa di SMAN 7 Rejang Lebong, saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.

 

Disampaikan kuasa hukum korban anak, Indra Syafri, SH dari kejadian dugaan pemukulan dengan ditendangnya korban oleh guru Zaharman itulah yang menyebabkan terjadinya rentetan tindakan lainnya yaitu penganiayaan tersebut.

 

''Rabu 2 Agustus 2023, kami mendampingi klien melaporkan kejadian dugaan kekerasaan terhadap anak dilingkungan sekolah, untuk bukti hasil visum dan keterangan sudah diperoleh penyidik Polres Rejang Lebong,'' ungkapnya Jumat 11 Agustus 2023.

 

Dikatakan Indra, pasca dari kejadian tersebut hingga saat ini sang anak korban kekerasan belum masuk sekolah dan statusnya sendiri tidak jelas apakah dikeluarkan dari sekolah atau seperti apa. 

Dalam kurun waktu 10 hari berjalan pihak sekolah SMAN 7 Rejang Lebong maupun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu belum ada menyambangi rumah korban anak dugaan kekerasaan ini.

 

'Bagaimanapun klien kami masih berstatus anak yang juga harus dipenuhi hak pendidikannya. Sementara hingga 10 hari klien kami ini tidak masuk sekolah dan belum ada perbincangan dari pihak sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,'' terang Indra Syafri.

 

'Kami juga berharap, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memperhatikan keberlangsungan pendidikan korban anak karena sudah terkait pemenuhan haknya sebagai anak,'' Tambahnya

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menuturkan saat ini laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan tersebut memang telah naik status ke penyidikan.

 

Meskipun telah naik penyidikan, belum ada gambaran tersangka yang bakal ditetapkan. Sejauh ini, sudah ada 4 saksi yang diperiksa mulai dari pelapor, temannya hingga pemilik kantin.

 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah