Tak Penuhin TMS, Bawaslu Empat Lawang Resmi Tolak Gugatan HBA-Henny
Empat Lawang, Siberspace.id -- Sidang Pleno putusan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati H. Budi Antoni dan Henny Verawati Dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kamis (10/10).
Gugatan yang diajukan oleh pihak HBA - Henny ke Bawaslu Empat lawang, terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2 BA/1611/2024 yang telah memutuskan HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Empat Lawang pada Pilkada 2024.
Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon (HBA-Henny), pada Minggu (06/10) lalu.
"Demikian putusan dalam rapat pleno Bawaslu kabupaten empat lawang pada Minggu (06/10) yang dihadiri oleh Rodi Karnain Ahmad, Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Empat Lawang, bacakan dihadapan secara terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 okteber 2024," ujar Rodi Harnain.
Ketua KPUD Empat lawang Eshan Budiman, setelah pembacaan hasil sidang menyampaikan kepada awak media.
"Pilkada Empat Lawang hanya diukuti 1 (satu) pasang calon yang telah sah memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah," tegasnya. (Red)
- 250101 views