Skip to main content

Tega, Kakek Tiri Cabuli Cucu di Bawah Umur

Bengkulu Utara, Siberspace.id -- Kasus asusila terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara yang mana korbannya adalah anak di bawah umur dan tersangka merupakan kakek tiri korban. Jumat (8/9/23)

 

Korbannya adalah anak berusia 12 tahun. Sedangkan tersangkanya adalah seorang pria berinisial Is yang diperkirakan usianya sudah di atas 83 tahun dan merupakan kakek tiri korban. Kejadian ini terjadi sekitar Desember 2022 lalu namun baru diketahui orangtua korban belakangan ini.

 

Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara hingga sang kakek ditahan polisi. Dituturkan orangtua korban pada polisi, kejadian ini terjadi saat ia bersama keluarga termasuk korban Desember sampai Februari lalu tinggal di rumah mertuanya. Pelaku melakukan perbuatan ini saat ayah korban tengah bekerja dan ibu korban ke luar rumah. Pelaku melakukan perbuatan asusila pada cucu tirinya tersebut di rumah dan terulang beberapa kali.

 

Kejadian ini baru diketahuinya setelah korban beberapa hari ini menginap di rumah bibinya di Kota Bengkulu. Korban bercerita dengan sang bibi jika sudah menjadi korban kakek tirinya tersebut hingga akhirnya orangtua korban melapor ke Polisi.

 

Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan S, S.IK menuturkan sudah memeriksa kakek tersebut. Saat ini kakek tersebut masih menjalni pemeriksaan.

 

“Kakek tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kita periksa,” pungkas Yunnan

 Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah