Skip to main content

Tersangka Korupsi Samisake Ditetapkan

Bengkulu, Siberspace.id -- Kejaksaan Negeri Bengkulu tetapkan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama berinisial HI sebagai tersangka kasus korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada 2013 lalu. Senin (25/9/2023)

 

"Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua BKM serta sudah ada tersangka baru berinisial HI,"Ucapnya

 

Kajari mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HI terkait kasus korupsi dana Samisake 2013. Dalam perkara ini, penyidik berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas. Beberapa waktu lalu, Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan penyelidikan kasus korupsi program Samisake 2013.

 

Penggeledahan di Kantor Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan di rumah Ketua BKM Maju Bersama, tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

 

Hasil penggeledahan di dua titik tersebut, tim penyidik dari Pidsus Kejari Bengkulu membawa dua koper besar berisi ratusan lembar berkas yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Samisake.

Dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD, badan layanan umum daerah (BLUD). Disebutkan pula bahwa masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai dengan saran BPK RI.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah