Skip to main content

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2024, Dishub Kota Bengkulu Pesankan Ini

Bengkulu, Siberspace.id -- Dishub Kota Bengkulu melarang penggunaan mobil bak terbuka bagi masyarakat berlibur nataru di Bengkulu. Kamis (21/12/2023)


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan,  menegaskan larangan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

 

“Kita imbau bagi masyarakat yang berlibur saat nataru baik itu di tempat wisata atau lainnya tolong jangan melanggar aturan yang menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan mobil bak terbuka dengan menangkut penumpang," ucapnya.

 

Hal ini ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.

 

"Karena kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang. Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik,” lanjutnya.

 

Larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya.

 

“Tolong di cek, sehingga saat berlibur kita tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak diinginkan terjadi,” tutupnya.

Reporter : Muldianto

Editor : Monica

Wilayah