Skip to main content

Kasus Penyeludupan Benih Bening Lobster Terungkap

Bengkulu, Siberspace.id -- Polda Bengkulu berhasil menangkap BH (48) atas kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (Benur) yang akan dikirim dari Kaur ke negara Vietnam. Selasa (3/10/2023)

 

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, mengungkapkan pihaknya berhasil gagalkan penyeludupan benih bening lobster di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dengan tujuan negera Vietnam.

 

“tersangka yang berhasil ditangkap yakni l BH (48) warga asal Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Tersangka bertindak sebagai penampung baby lobster yang dibeli dari para nelayan yang ada di Kabupaten Kaur” Ujarnya

 

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas penampungan baby Lobster di Kabupaten Kaur. Saat didatangi para karyawan sedang mengemas baby lobster ke kedalam plastik dengan jumlah keseluruhan 24.434 ekor. Polisi langsung membawa tersangka, saksi dan barang bukti ke Polres Kaur, dan selanjutnya dibawa ke Polda Bengkulu.

 

“Polda Bengkulu bersama-sama dengan Polres Kaur telah melakukan pengamanan terhadap benih bening lobster (BBL) itu sebanyak 24.343 ekor,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu

 

Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, dan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah