Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Bengkulu, Siberspace.id -- Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 62 perkara di halaman Kantor Kejari Bengkulu. Kamis (16/11/23).
Acara tersebut dihadir Pj Walikota Bengkulu, Ketua/Perwakilan PN Bengkulu, BNN, Polri, BPOM, jajaran Kejari, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana dan pemusnahan untuk kedua kalinya pada tahun ini.
"Dengan adanya pemusnahan barang bukti tindak pidana, dalam hal tersebut meminta menjadi perhatian bersama berbagai pihak," ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 50,72 gram, ganja seberat 211 gram, ada juga obat-obatan ilegal sebanyak 3.410 butir, minuman beralkohol 213 botol serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
“Rata-rata 40 sampai 50 perkara didominasi oleh narkoba dan asusila, inilah yang menjadi perhatian kita,” lanjutnya.
Selain itu, ada juga perkara terkait obat-obatan, bahkan jumlahnya mencapai ribuan. Beberapa perkara yang mulai meningkat itu obat samcodin. Itu rata-rata barang buktinya sampai ribuan.
Terakhir, dengan kejadian ini, mari kita sama-sama menjaga lingkungan, menjaga anak-anak dan keluarga kita, karena hal ini sangat memprihatinkan.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250078 views