Skip to main content

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Mukomuko, Siberspace.id --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana sejumlah kasus kriminal yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari beberapa perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

 

Turut hadir dalam pemusnahan barang Bukti Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si, pihak Pengadilan Negeri Mukomuko, Kepala Diskominfo Mukomuko, Agus Harvinda, Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, para pelajar dari SMAN 01 Mukomuko

 

Disampaikan Kajari Mukomuko, Yusmanelly ,SH.MH bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setiap tahun. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht) dari Pengadilan Negeri Mukomuko.

 

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini diadakan setiap tahun dimana perkara-perkara tindak pidana yang sudah in kracht atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”terang Kajari. 

 

Menurut Kajari, jenis tindak pidana tersebut mulai dari narkotika sebanyak 8 perkara, pencurian 11 perkara dan tidak pidana umum lainnya sebanyak 4 perkara.

 

“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari 23 perkara. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2024 yang sebelumnya telah kita Musnahkan barang bukti pada bulan Juli lalu,”ucapnya .

 

Lanjutnya, dalam pemusnahan barang bukti ini narkotika jenis ganja paling banyak dengan jumlah 157,88 gram atas nama terpidana Musmulyadi Als Mus Bin Basir (Alm), untuk narkotika jenis sabu-sabu 0,29 gram atas nama terpidana Dimas Randa Mustika Bin Marah Fadel.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara mulai dari dibakar dipotong menggunakan mesin pemotong dan lainnya.  

 

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, tojok,egrek, senjata tajam, pakaian dan lainnya. Jadi yang kita musnahkan ini semua sudah inkrah yang amar putusannya memerintahkan barang bukti ini di musnahkan,”demikian Kajari

Reporter : Edoin

Editor : Melinda

Wilayah