Skip to main content

Ketua Bawaslu Ungkap Akan Gelar Mediasi

 

Empat Lawang, Siberspace.id-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan akan menggelar sidang mediasi tertutup atas gugatan yang pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan komisi pemilihan umum (KPU) Tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada serentak 27 November mendatang.

Bawaslu Empat Lawang sudah melaksanakan mediasi tertutup, "di mediasi tertutup ini pemohon dan termohon dinyatakan tidak menemukan kesepakatan dan akan dilanjutkan mediasi terbuka jadwalnya akan kami sampaikan setelah musyawarah para komisioner Bawaslu," kata Rodi Karnain ketua Bawaslu Empat Lawang Jum'at (28/09).

Ditambahkannya, "sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4, jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara dan sudah dinyatakan Inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap."

Sehingga sesuai SK Mendagri 29 Juni tahun 2016 Inkrahnya keputuasan pengadilan tinggi, terkait dengan kasus yang menjerat Bapak H Budi Antoni (HBA) itu tanggal 3 Mei 2016 sehingga jika hitung hanya diputusan Inkcash bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat untuk maju ke Pilkada 2024. (Red)