KPU Mukomuko : Belum Ada Petunjuk Teknis Perempuan Caleg 30 Persen
Mukomuko, Siberspace.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko belum menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jumlah perempuan calon anggota legislatif minimal 30 persen untuk Pemilu 2024. Jumat (6/10/2023)
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tentang keterwakilan perempuan belum bisa dijalankan karena sampai hari ini juknis juga belum muncul.” Ujarnya
Ia mengatakan, kemungkinan keputusan terkait jumlah perempuan calon anggota legislatif minimal 30 persen bukan diterapkan di Pemilu 2024 tetapi pada pemilihan umum berikutnya.
Sebelumnya, KPD setempat menetapkan daftar calon tetap pada 4 November 2023. Partai politik masih bisa selain melengkapi persyaratan komposisi perempuan caleg 30 persen serta mengubah nomor urut caleg dan daerah pemilihan caleg.
Ia menyebutkan ada 257 caleg atau bertambah satu orang dari data sebelumnya sebanyak 256 caleg karena ada satu caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 Mukomuko yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
"Sudah kami masukkan waktu DCS karena yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi caleg sehingga jumlah keseluruhan caleg untuk Pemilu 2024 di daerah ini bertambah dari 256 menjadi 257 caleg," ujarnya
KPUD Kabupaten Mukomuko menambah jumlah caleg di Dapil 2 Mukomuko guna menindaklanjuti hasil keputusan sidang Bawaslu yang menerima gugatan pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Mukomuko.
Editor : Muldianto
- 250074 views