Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Wanita Muda Asal Seluma Diringkus
Bengkulu, Siberspace.id -- Polsek Ratu Agung berhasil ringkus wanita Kabupaten Seluma berinisial Vi (19) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Jumat (3/11/2023)
Hal ini disampaikan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, didampingi Kapolsek Ratu Agung Iptu EH Purba.
“Terduga pelaku, ia sudah berhasil menipu enam orang, dengan total kerugian para korban mencapai kurang lebih 40 juta," kata Kapolsek ratu Agung
Lanjutnya, pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai karyawan Bank BRI, yang dapat membantu proses pengajuan pinjaman sampai pencairan uang pinjaman di PT PNM.
“Pelaku juga merupakan mantan karyawan dari salah satu bank di Kota Bengkulu, yang baru saja mengundurkan diri. Bermodal pernah menjadi karyawan ini, pelaku bisa mengelabuhi para korban,” lanjutnya
Karena hal ini, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti uang tunai Rp 3 juta, dan 1 lembar ATM Bank BRI.
Reporter : Melinda Eka
Editor : Muldianto
- 250108 views