Skip to main content

Miliki 1 Paket Sabu, Pemuda Taba Penanjung Ditangkap Polisi

Bengkulu Tengah, Siberspace.id -- Pemuda Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial ME (27) ditangkap Personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan memiliki 1 Paket narkotika jenis Sabu. Senin (21/8/23).

 

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto S.H, serta Ps. Kasubdit II Kompol Rudi Marwa S.H, saat press conference hari ini, Senin (21/08/23) menyampaikan, terduga pelaku ME ditangkap pihaknya pada hari, Selasa tanggal 08 Agustus 2023 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

 

”Terduga pelaku ME ini, ditangkap oleh Personel subdit I Ditresnarkoba dipinggir jalan lintas Bengkulu Curup kelurahan Taba Penanjung kecamatan Taba Penanjung kabupaten Benteng,” Ucap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

 

Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, diatas tanah tempat terduga pelaku ME ditangkap.

 

”Barang bukti yang Kami sita dari terduga pelaku yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, uang kertas sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah), serta 1 (satu) lembar celana pendek warna biru,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

 

Karena kasus ini, Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau denda Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) 

 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah