Skip to main content

Nekad Simpan Sabu, Anggota Polri Dipecat

Bengkulu, Siberspace.id -- Seorang pria berinisial DE (35) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, Bengkulu ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

DE yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat tahun 2021 lalu ini ketahuan menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu sabu.

Tersangka DE sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DE diberhentikan dari anggota Polri karena melakukan pelanggaran berat yakni desersi atau meninggalkan tugas.

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka diamankan pada 5 Oktober 2023 lalu di rumahnya di Desa Lubuk Sahung.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 1 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening yang disimpan di kantong celana depan.

Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan 1 paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu di dalam lemari pakaian.

Polisi juga menemukan 1 paket kecil ganja, dan 2 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.

DE mendapatkan narkoba jenis ganja dan sabu sabu itu dari seseorang yang sudah diketahui polisi identitasnya.

Diduga DE akan mengemas ganja dan sabu sabu miliknya menjadi paket kecil untuk diedarkan.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait peran tersangka. Apakah hanya sebagai pemakai atau pengedar," ujar Tonny pada keterangan pers.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah