Oknum Perwira Polisi Dicopot dan Dikurung Setelah Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa
Sumatera Utara, Siberspace.id - Oknum perwira polisi, AKBP. Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
“AH dicopot dan kini Nonjob,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Tidak hanya dicopot, Achiruddin juga dikurung alias ditempatkan di penempatan khusus (Patsus).
“Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan,” lanjut Hadi.
Achiruddin ikut terseret kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan. Dimana sang anak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Penganiayaan itu terjadi di depan Achiruddin.
Dilanjutkan Hadi, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” kata Hadi.
Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan. Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.
“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Kombes Pol Sumaryono.
Sebelumnya, viral beredar video seorang mahasiswa bernama Ken Admiral dianiaya oleh Aditya Hasibuan (AH) anak dari perwira polisi Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Berawal saat Aditya mengentikan mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian Aditya memukul pelipis korban tiga kali. Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Dan kemudian pergi meninggalkan korban.
Lalu pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun setelah sampai di tujuan, korban Ken bertemu AKBP Achiruddin, orangtua dari Aditya.
Tidak lama setelah itu, Aditya keluar dan langsung menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigit pada jari tangan. Kepala korban juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah.
Editor : Muldianto
Reporter : Edoin Pahlefi
- 250053 views