Skip to main content

Pakai Dan Edarkan Sabu, Warga Lempuing di Grebek BNN Kota Bengkulu

Bengkulu, Siberspace.id --Berdasarkan Laporan warga terdapat seorang warga yang sering melakukan transaksi yang diduga narkoba di kawasan Lempuing Kota Bengkulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berhasil meringkus pelaku (DS) di rumahnya. Sabtu (26/8/23)

 

Pihak BNN Kota Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan, dan kemudian melakukan pengintaian pada pelaku. Dua minggu melakukan pengecekan, akhirnya pihak BNN langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku DS.

Setelah melalukan penangkapan terhadap pelaku, pihak BNN Kota Bengkulu melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang berada di kawasan Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.



Saat penggeledahan di rumah pelaku, pihak BBN Kota Bengkulu berhasil menemukan puluhan peket kecil narkotika jenis sabu.Paket kecil sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, dan setelah ditimbang memiliki berat bersih 5,94 gram.



Selain itu pihak BNN Kota juga menemukan 1 unit timbangan digital, dan juga handphone milik pelaku, yang berisi chat terkait transaksi narkotika jenis sabu.

 

"Sabu peket kecil yang kita temukan itu sudah siap jual, dengan harga per paketnya sebesar Rp 250 ribu," ungkap Kepala BNN Kota Bengkulu Kombes Pol Heru Suprihasto

 

Pihak BNN juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya pelaku juga positif memakai narkoba.Sedangkan sabu yang dijual oleh pelaku, targetnya adalah masyarakat umum dan mahasiswa yang ada di wilayah Kota Bengkulu

 

Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.



Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah