Palsukan Tanda Tangan Penerima Dana Umat
Bengkulu Selatan, Siberspace.id - Sepuluh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.
Sidang yang digelar Kamis (4/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mendudukkan langsung terdakwa mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan Siti Farida dalam persidangan. Mejelis Hakim diketuai Dwi Purwanti, SH.
Sepuluh saksi dihadirkan yakni yakni S. Harianto, Suly, Mirzan Efendi, Jepi Raden, Paneko, Wiro, Ade Saputra, Ferri Adharten, Yaksani, Yasarwan, dan Repto. Hasil persidangan tersimpulkan, bahwa beberapa saksi merupakan masyarakat yang tidak menerima bantuan Baznas BS. Namun nama mereka disalahgunakan oleh terdakwa, dengan cara dipalsukan tanda tangan.
“Tidak mengenal terdakwa, dan juga tidak menerima bantuan dari Baznas,” ucap salah satu saksi Yasarwan.
Menurut JPU, sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi, menguatkan dakwaan JPU kepada terdakwa.
“Saksi dari warga yang seharusnya menerima bantuan Baznas, tetapi tidak menerima,” kata JPU, Kejari BS, Robinsius Asido Putra Nainggolan, SH, MH didampingi Oktavia Tunggal Putri, SH.
Terungkap juga, pemalsuan tanda tangan oleh terdakwa, dari keterangan para saksi yang sama sekali tidak mengenal terdakwa.
“Seluruh saksi tidak ada yang mengenal terdakwa dan tidak pernah menemui terdakwa sama sekali. Keterangan dari saksi-saksi tersebut, menguatkan dakwaan JPU, telah ditemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari saksi-saksi tersebut,” lanjut Oktavia.
Editor : Muldianto
Reporter : Edoin Pahlefi
- 250046 views