Pemilik Lahan Tanam 42 Ganja di Rejang Lebong Diringkus
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Tim gabungan TNI-Polri di Kabupaten Rejang Lebong temukan ladang ganja seluas 1 hektare. Lahan ini ditanami 42 batang tanaman ganja dan tanaman cabai. Sabtu (23/9/2023)
Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Moch Renaldy Herbowo mengatakan penemuan ladang ganja di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut diungkap unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong bersama dengan petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.
"Tim gabungan dari Kodim 0409/Rejang Lebong bersama Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berangkat menuju lokasi di Desa Lawang Agung pada Jumat (22/9) dini hari atau sekitar pukul 01.00 WIB," Ucapnya
Keberadaan ladang ganja itu ditemukan setelah adanya laporan masyarakat kepada anggota Kodim 0409/Rejang Lebong, kemudian dilakukan pengecekan dan setelah diketahui lokasinya langsung dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.
Petugas gabungan TNI/Polri mengamankan pemilik ladang yakni HB (51) dan anaknya LU (18). Dari rumah pelaku ini petugas gabungan menemukan barang bukti daun ganja kering dan alat hisab sabu (bong).
Di kebun milik HB petugas gabungan menemukan tanaman ganja dengan tinggi 1-2 meter dan ada dua batang yang sudah ditebang untuk dikeringkan. Tanaman ganja ini ditanam pelaku dengan sistem tumpang sari dengan tanaman terong, jahe, cabai dan tembakau.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250038 views