Pemilu Diawali dengan Pendaftaran Parpol, Partai Baru Wajib Diverifikasi
Bengkulu, Siberspace.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada Agustus 2022, diawali dengan pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu.
Irwan dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan putusan MK, parpol yang memiliki kursi di parlemen tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, namun hanya dilakukan verifikasi administrasi.
"Semua parpol wajib mendaftar di KPU, hanya saja ada yang akan dilakukan verifikasi administratif dan faktual, dan ada parpol yang hanya dilakukan verifikasi faktual saja," ungkap Irwan, Rabu (22/6/2022).
Irwan menjelaskan untuk pendaftaran Parpol baru tidak melalui KPU di daerah, melainkan harus melalui KPU RI langsung.
"Namun seluruh rangkaian pendaftaran itu nantinya tetap akan dilakukan di provinsi dan kabupaten hingga kota," sampainya.
Selanjutnya, pihak KPU akan memverifikasi langsung secara faktual keberadaan Parpol di daerah seperti kelengkapan administrasi, kepengurusan, hingga kantor pengurusnya. Sedangkan untuk Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen, Irwan menyebut tidak perlu lagi diverifikasi faktual atau dicek keberadaannya di daerah.
Melainkan hanya perlu menyerahkan beberapa berkas administrasi dan akan menjadi partai peserta Pemilu dan sudah bisa mengajukan calon pada tahun 2023 mendatang.
"Bagi Parpol yang baru mendaftarkan diri untuk menjadi Parpol penyelenggara Pemilu, hasilnya akan diumumkan pada Desember 2022 ini," tukas Irwan. (SS001)
- 270573 views