Pemkab Blitar Terapkan Aturan Baru Tata Kelola MBLB Mulai 1 Juli 2025
Blitar, Siberspace.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai hari ini resmi menerapkan aturan baru terkait tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah potensi kebocoran dari sektor pajak pertambangan.
Melalui sistem baru ini, Pemkab Blitar berharap bisa menciptakan sistem pelaporan pajak yang lebih transparan dan akuntabel, khususnya bagi para wajib pajak di sektor pertambangan.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan legal dapat terdata dengan baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, setiap truk pengangkut hasil tambang seperti pasir, batu, clay, bentonit, maupun andesit diwajibkan membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan MBLB. STP menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak.

Meski pelaporan pajak MBLB masih menggunakan sistem self-assessment, Pemkab Blitar menegaskan akan melakukan pengawasan lapangan secara ketat.
Hal ini dilakukan mengingat selama ini banyak ditemukan ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dengan kondisi sebenarnya, yang berdampak pada rendahnya realisasi pajak dari sektor MBLB.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkab Blitar telah membangun 10 pos pengawasan MBLB, dengan rincian sembilan pos di wilayah utara Kabupaten Blitar yang difokuskan pada pengawasan pasir dan batu (sirtu), dan satu pos di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas clay, bentonit, dan andesit.
Dengan adanya pos-pos ini, pemerintah daerah dapat langsung mengkonfirmasi volume material yang diambil dari lokasi tambang, sehingga menutup celah kebocoran dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pemkab Blitar juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk berkomitmen mendukung suksesnya kebijakan ini. Diharapkan, sistem baru ini mampu menciptakan tata kelola pajak sektor pertambangan yang lebih baik, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Blitar. (Eko)
- 250106 views