Skip to main content

Pemkot dan Bawaslu Akan Tindak Lanjuti APK di Ruang Terbuka Hijau

Bengkulu, Siberspace.id -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mengirimkan surat ke Pemerintah Kota mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu. Kamis (26/10/2023)

 

Hal ini disampaikan oleh Leka Yunita Sari, anggota Bawaslu Kota Bengkulu. 

 

"Dalam surat itu kita minta diinstruksikan perangkat daerah terkait agar melakukan penertiban baliho, spanduk, APK, APS dan alat peraga bacaleg lainnya yang terpasang di wilayah Kota Bengkulu," katanya

 

Lanjutnya, Sebanyak 3.514 Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai politik dan calon legislatif. Terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD Provinsi. Kemudian, 1.627 dari DPRD Kota, dan 338 dari caleg DPD RI. 

 

"Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 bahwa APS hanya boleh memuat logo logo partai, nama partai, nama urut partai, nama dan foto calon legislatif serta tidak tidak boleh mengandung unsur ajakan dan sebagainya," lanjutnya

 

Disisi lain, PJ Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan bawaslu dalam penataan wajah kota dari APK yang diduga melanggar tersebut. 

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah