Pemuda Curup Timur Tertangkap Jual Sabu
Bengkulu, Siberspace.id -- Tertangkap menjual sabu, HR (37) warga Jalan A. Yani Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Rabu (4/10/2023)
Tersangka tertangkap tangan lantaran menjual sabu kepada personel Subdit II yang sedang menyamar sebagai pembeli.
Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda, Bengkulu, Kompol Rudi Marwah, HR baru pertama kali mencoba menjual sabu.
“HR sudah 2 kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Untuk pembelian pertama pelaku hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun pada pembelian kedua pelaku langsung membeli 10 peket, dengan rencana untuk dijual kembali” Ujar Tonny
Pada kejadian ini, polisi berhasil menemukan 2 paket sabu yang telah dibuang pelaku ke dalam siring. Dari tempat tinggal pelaku polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu siap jual dari tempat tinggal pelaku.
“Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan seorang warga berinisal HR asal Kesambe Kabupaten Rejang Lebong, yang tertangkap tangan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Tonny.
Atas perbuatannya HR dikenakan 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250049 views