Pengelola Bantah Isu Tambang Ilegal di Kali Leso Blitar: “Kami Punya Izin Resmi”
Blitar, Siberspace.id - Dugaan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Kali Leso, Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dibantah tegas oleh pihak pengelola. Mereka memastikan kegiatan tambang yang dilakukan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Menurut pengelola, aktivitas tersebut dijalankan oleh CV Wahyu Lestari Jaya dengan Nomor IUP 07022300680160002 serta izin Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk jenis kerikil berpasir alami.
“Tidak benar berita yang menyebut usaha penambangan ini tidak berizin. Kami beroperasi secara resmi dan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan pengelola tambang saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Selain beroperasi sesuai izin, pihak pengelola juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut turut melibatkan warga sekitar. Kegiatan ini dinilai memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat setempat.
“Banyak warga sekitar yang bekerja di sini. Namanya orang usaha, tentu selalu ada kompetitor. Yang penting masyarakat tidak keberatan dan kegiatan kami sesuai aturan,” tambahnya.

Beberapa warga Dusun Jeruk yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak terganggu dengan aktivitas penambangan. Mereka menilai kegiatan tambang berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah sosial di lingkungan mereka.
Sementara itu, pihak pengelola menyatakan siap jika harus diaudit atau diperiksa oleh instansi terkait untuk membuktikan legalitas usahanya.
“Kami terbuka untuk diawasi. Semua dokumen kami lengkap dan sah,” tegasnya.
Penambangan pasir di wilayah Kabupaten Blitar memang kerap menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah sebelumnya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas tambang guna memastikan operasional dilakukan sesuai izin serta tidak merusak lingkungan. (Eko)
- 250097 views