Perkara Wali Murid Aniaya Guru Dilimpahkan Ke Jaksa
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Perkara wali murid yang melakukan penganiayaan dengan mengketapel mata guru SMAN 7 Rejang Lebong Zaharman, memasuki tahap pelimpahan berkas perkara. Selasa (12/9/23)
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, S.Tr.K, jika nanti berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka EJ ke Kejari.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka, 365 KUHP juncto Pasal 355 subsidair Pasal 354 dan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan,” ungkap Denyifita.
Tersangka EJ, sambung Denyfita, masih ditahan di sel Mapolres Rejang Lebong. Ketika nanti berkas perkara P21, maka langsung dilakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan EJ beserta barang bukti ke Kejari Rejang Lebong.
Indra Sapri, Kuasa Hukum tersangka EJ membenarkan bahwa saat ini berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap. Mengingat semua saksi dan alat bukti telah dilengkapi oleh penyidik.
Pihaknya pun tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk pembelaan kliennya dalam persidangan nanti.
“Memang informasinya sebentar lagi akan segera dilimpahkan. Kita sendiri saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk pembelaan terhadap klien kita dalam persidangan nanti,” ujar Indra.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250063 views