Skip to main content

Polda Bengkulu Akan Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Bengkulu, Siberspace -- Polda Bengkulu akan kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu pada tanggal 2 Mei - 31 Agustus 2023.

Pamin STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu, Iptu Ade Lela Sunarwan memgatakan pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku diseluruh samsat induk maupun cabang.

“Insyaallah ya akan ada pemutihan pajak kendaraan kembali, kita mulainya dari tanggal dua Mei. Karenakan tanggal satu Mei nya libur dan akan berlaku diseluruh samsat induk maupun cabang,” jelasnya, Jumat (28/04/2023).

Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut melingkupi sebagai berikut, Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan denda pajak terhadap kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) baik roda dua maupun empat.

Adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut diharapkan masyrakat dapat lebih taat dan patuh terhadap pajak, serta bea balik nama.

Serta membantu pemerintah dalam memastikan kesahan data pemilik kendaraan dan identitas sama. Ia menghimbau kepada masyrakat untuk dapat menggunakan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

“Saya harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama bagi kendaraan yang sudah menunggak lama dan belum balik nama kendaraan,” tutupnya.

Penulis : Edoin Pahlefi

Editor : Muldianto

Wilayah