Polres BU Bersama Dinas PPPA Dampingi Korban Asusila Kakek Tiri
Bengkulu Utara, Siberspace.id -- Polres Bengkulu Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan perbuatan asusila dengan korban pelajar berusia 12 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya berisinial Is (86). Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Rabu (13/9/23)
Is sendiri membantah melakukan perbuatan cabul pada cucu tirinya itu. Namun polisi sudah memiliki dua alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka. Akibat perbuatan tersebut, korban sendiri mengalami trauma.
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Saputra, S.IK menerangkan pihaknya memahami kondisi psikologis korban yang masih berstatus anak. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan oleh orang dekatnya.
Polres BU berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mendampingi korban. Hal ini sekaligus meminimalisir dampak psikologis yang dialami korban akibat kejadian tersebut.
“Selain penindakan hukum, kita juga tidak ingin hal ini menambah berat kondisi psikologis korban,” terangnya.
Polisi sendiri masih melengkapi berkas penyidikan dan akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri BU.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250072 views