Polres BU Masih Selidiki Kakek Asusila Cucu Tiri
Bengkulu Utara, Siberspace.id -- Polres Bengkulu Utara (BU) masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak di bawah umur di Kecamatan Padang Jaya. Senin (11/9/23)
Hingga saat ini tersangka Is (86) kakek tiri korban masih membantah melakukan perbuatan asusila pada cucu tirinya yang berusia 11 tahun tersebut.
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Saputra, S.IK menerangkan penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Is sebagai tersangka. Diantaranya adalah bukti visum yang sudah dimiliki polisi.
“Kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Meski tersangka masih membantah perbuatan tersebut, itu merupakan hak tersangka,” terangnya.
Sementara kades tempat tinggal tersangka menerangkan korban jarang tinggal di kediaman tersangka. Tersangka sendiri diketahui sudah menduda. Korban diketahui sekolah dengan sistem boarding dan jarang pulang ke rumah. Namun akhir tahun tersebut korban pulang dan tinggal di rumah tersangka bersama orangtuanya.
“Korban ini baru 11 tahun. Akhir Desember 2022 hingga sekitar Februari 2023, korban ini pulang dan menginap di rumah kakek tirinya,” jelasnya.
Reporter : Melinda Eka
Editor : Muldianto
- 250119 views