Program Listrik Desa Gagal, Warga Tunggu Niat Baik Mantan Kades
Napal Putih, Siberspace.id - Warga Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara menantikan Program Listrik Desa yang digagas MH, mantan Kepala Desa (Kades) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu sebanyak Rp 833 juta itu masih menyisakan permasalahan terhadap masyarakat Dusun II.
Selain program listrik bagi masyarakat itu mangkrak dan dinilai gagal, masyarakat pun merasa dirugikan lantaran 40 Kepala Keluarga (KK) telah menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kades agar dapat dipasangkan KWH oleh pihak PLN.
Namun hingga dua tahun berlalu, permasalah tersebut hingga saat ini belum diselesaikan oleh oknum mantan Kades. Listrik yang sempat dinikmati masyarakat hanya selama tiga bulan itu, ternyata tanpa seizin pihak PLN serta ilegal hingga mendapat teguran dan sanksi denda oleh pihak PLN sebanyak Rp 280 juta lebih.
Meski sempat dimediasi antara masyarakat dan oknum mantan Kades oleh pihak PLN menghasilkan beberapa poin kesepakatan, namun oknum mantan kades belum menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pernah kami dimediasi, dan hasilnya mantan kades siap membayarkan denda yang diberikan pihak PLN dan berjanji kepada masyarakat untuk memasangkan KWH PLN. Namun sudah dua tahun berlalu, belum ada niat yang bersangkutan membayar denda yang ditetapkan pihak PLN," ungkap Iriadi.
sebanyak 40 KK Dusun II, akan menunggu niat baik mantan Kades hingga bulan Oktober 2023 ini, untuk menyelesaikan denda yang ditetapkan pihak PLN. Apabila hal itu tidak diselesaikan oleh mantan kades, Iriadi memastikan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan melaporkan mantan kades ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
"Intinya, kami masih menunggu niat baik mantan kades hingga Oktober 2023 ini untuk menyelesaikan permasalahan. Kalau tidak, terpaksa kami melaporkan hal ini untuk mendapat keadilan," tambah Iriadi
Di sisi lain, Iriadi pun mempertanyakan Kerugian Negara atas pengelolaan DD TA 2021 lalu. Sebab program listrik yang memakan anggaran ratusan juta itu dipastikan mangkrak dan gagal hingga diduga menyebabkan kerugian atas kegiatan tersebut.
Iriadi pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melakukan penyelidikan dan mengaudit atas kegiatan tersebut hingga masyarakat mengetahui pasti atas hal tersebut.
"Kami juga berharap, agar APH dapat melakukan pemeriksaan dan mengaudit kegiatan DD TA 2021 itu. Sebab kegiatannya gagal, tentu besar kemungkinan menimbulkan kerugian," demikian Iriadi.
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250077 views