Prostitusi Terselubung, Satpol PP Tutup Panti Pijat di Mukomuko

Mukomuko, Siberspace.id -- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, menutup panti pijat di wilayah Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya karena diduga membiarkan praktik prostitusi terselubung. Rabu (30/8/23)
"Yang kami tutup panti pijatnya, kalau usaha kelontong silahkan mereka beroperasi," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko menutup tempat usaha panti pijat di wilayah ini setelah para pekerja di tempat usaha tersebut tertangkap oleh personel instansinya.
Terkait dengan izin tempat usaha panti pijat tersebut, ia mengatakan, sampai sekarang ada sebagian yang memiliki dan ada yang belum perpanjangan tentang perizinan tempat usaha tersebut.
"Sebenarnya bukan soal legal dan tidak legal tempat usaha panti pijat tersebut, tetapi aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan," ujarnya.
Selain itu, ia meminta pelaku usaha panti pijat dan tempat hiburan karaoke di daerah ini menghormati adat dan kearifan lokal agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat setempat.
"Silahkan saja mereka melakukan usaha dengan catatan hormati adat istiadat dan kearifan lokal. Jangan sampai memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat sekitar," ujarnya.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250040 views