Skip to main content

Residivis Ditangkap Ditresnarkoba Bersama 18 Paket Sabu

Bengkulu, Siberspace.id - EF alias Yudi, residivis yang pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara belum juga jera. EF yang merupakan adik ipar bandar berinisial KR ini ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat akan melakukan transaksi di salah satu warung makan yang berada di Jalan Citanduy Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.

 

Dihadapan awak media, Wadir Ditresnarkoba, AKBP. Tonny Kurniawan bersama Kasubid Penmas, AKBP. Agung Darmanto dan Kompol. David Tampubolon menunjukan ada 18 paket sabu, uang Rp 250 ribu, timbangan digital, handphone serta beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan saat penangkapan.

"EF ini ditangkap di rumah makan, disaksikan 2 warga sekitar, ada 5 paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan badan di TKP. Tidak hanya itu, anggota kembali temukan 13 paket sabu yang disembunyikan di bawah wastafel saat rumah pelaku yang berada di Jalan Sumas Kecamatan Kampung Melayu digeledah,” ujar AKBP. Tonny Kurniawan.

 

Pada saat diperiksa penyidik, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel lintas provinsi ini juga mengaku selain menjual, rupanya juga pemakai. 

 

Untuk harga, pelaku menjual dengan harga Rp 500 ribu. Pengakuan EF, sabu dibeli dari seseorang berinisial J di kawasan Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 4 juta.

 

Diakhir jumpa pers, Kasubid Penmas AKBP. Agung Darmanto menyatakan, untuk saat ini anggota masih melakukan pengembangan guna mencari tahu mata rantai jaringan pelaku.

Editor : Muldianto

Reporter : Edoin PAhlefi

Wilayah