Skip to main content

Satpol PP Segera Tertibkan Hewan Ternak Di Jalanan

Lebong, Siberspace.id -- Dinas Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan kembali melakukan penertiban. Sebagai langkah persiapan, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi pembentukan tim yang akan turun ke lapangan. Senin (18/9/23)

 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan, SH, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa titik keramaian. Tujuannya semata untuk mengingatkan agar masyarakat yang memiliki hewan ternak kaki empat segera mengandangkannya.

 

Jika masih ditemukan ternak kaki empat yang berkeliaran di tempat umum, Adrian pastikan akan menempuh langkah tegas. Ternak kaki empat yang berkeliaran itu akan dilelang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017 tentang Larangan Melepas Hewan peliharaan dan Ternak Kaki Empat. 

 

‘’Paling tidak pemiliknya dikenakan denda untuk bisa menebus ternaknya,’’ jelas Adrian.

 

Pemilik ternak juga bisa dikenakan sanksi ataupun ancaman tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda. Sanksi itu sebagai efek jera mengingat sudah banyak masyarakat, khususnya pengendara yang mengeluhkan masalah ternak kaki empat yang berkeliaran di jalan raya. Kondisi itu jelas sangat membahayakan keselamatan pengendara. 

 

Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh camat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum. Salah satunya soal pengawasan ternak kaki empat yang berkeliaran di tempat umum. 

 

”Kalau camatnya tidak peduli dengan ketertiban umum di lingkungannya, bagaimana bisa diharap ketetiban umum di kabupaten akan terwujud,” tandas Fahrurrozi.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah