Satpol PP Sita 240 Liter Tuak di Lokasi Hiburan Malam
Lebong,Siberspace.id - Lokasi hiburan malam milik Yaulan Tono (56) Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diangkut Satpol PP, Total 240 liter tuak disita Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 22.15 WIB.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong Andrian Aristiawan, mengatakan tuak yang diamankan dalam 8 derigen dibawa ke kantor untuk kemudian dibuang. Sedangkan pengelola tempat hiburan malam, juga tak luput dari pemeriksaan.
'Dalam razia bersama Polsek Lebong Tengah kita berhasil menyita 240 Liter tuak dari tempat hiburan malam di Kecamatan Lebong Sakti," ungkap Kasatpol PP
''Pengelolah kita ambil keterangan atas pelanggaran perda dan wajib laporan, sedangkan berkas masih tetap diteruskan selanjutnya melewati sidang tindak pidana ringan (Tipiring),'' terang Kasatpol PP
Dijelaskan, razia dilakukan guna menegakkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebong No 3 tahun 2020 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan Perda No 5 thn 2017 Tentang larangan dan pengendalian minuman keras dan penyalahgunaan Lem aica (aibon).
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, ketika mengetahui adanya lokasi-lokasi tempat hiburan malam yang mulai meresahkan masyarakat melaporkan sehingga bisa dilakukan tindakan tegas.
''Silakan memberitahu Satpol PP, sehingga lokasi tempat hiburan malam ataupun aktifitas pemuda yang meresahkan dan akan kita tindak tegas apalagi sifanya sudah mengganggu ketertiban, ketentraman masyarakat kabupaten Lebong,'' demikian Kasatpol PP.
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250052 views