Sejumlah Warga Diperiksa Polisi, Diduga Ikut Rusak Kantor Perkebunan Karet di Bengkulu
Bengkulu Utara, Siberspace.id - Polisi memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perusakan kantor perkebunan karet di Desa Talang Baru dan Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Pemeriksaan berlangsung setelah polisi menerima laporan dari PT Pamorganda, pemilik kantor yang dirusak.
"Laporan telah kami terima. Sementara kami masih memeriksa para saksi pengerusakan. Polisi akan bersikap profesional sesuai prosedur dalam menindaklanjuti laporan itu," Jelas Kepala Kepolisian Resor Bengkulu.
Wardana mengatakan, ada sekitar 20 polisi disiagakan di lokasi kejadian untuk menghindari keributan susulan. Sejauh ini kondisi Desa Talang Baru dan Pasar Ketahun disebut sudah kondusif. Sedangkan Manajer Administrasi PT Pamorganda, Paten Siagian, mengakui telah melaporkan perusakan kantornya ke polisi. "Kami telah laporkan aksi perusakan itu disertai bukti kerusakan, saksi, dan juga video warga yang melakukan aksi perusakan," Ucap Paten Siagian, Sabtu (16/7/2022).
Sebagai informasi, kantor PT Pamorganda dirusak massa pada Kamis (14/7/2022). Akibat aksi itu, kaca, pintu, meja, kursi dan peralatan kantor rusak parah. Aktivitas kantor itu pun terhenti. Massa menjadi beringas karena perusahaan itu dianggap mengabaikan beberapa kesepakatan yang pernah disepakati dengan warga sekitar.
Sekretaris Desa Pasar Ketahun, Yundrik Azandi membenarkan bahwa warganya merupakan bagian dari massa yang mendatangi kantor PT Pamorganda. Yundrik mengatakan, memang ada surat kesepakatan yang diketahui pihak kepolisian, Pemda Bengkulu Utara, dan perusahaan. Surat tersebut berisikan pihak perusahaan menunda penanaman (replanting) di lahan yang berkonflik antara perusahaan dengan masyarakat, sebelum sejumlah permintaan masyarakat diberikan. Ada lima poin dalam surat kesepakatan tersebut.
Pertama kades diminta bersurat ke bupati terkait permukiman Desa Pasar Ketahun seluas 50 hektare.Kedua, pengukuran ulang di afdeling I, apabila ada kelebihan maka harus dikembalikan ke masyarakat dikoordinasi bersama pemda. Ketiga, kompensasi Rp 1 juta masuk ke kas desa setiap bulan. "Keempat, kejelasan kebun kas desa dan kelima menunda kegiatan replanting sampai keempat poin di atas terpenuhi," Ucap Yundrik ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/7/2022).
Namun, belum terpenuhi poin-poin itu, pihak perusahaan malah melakukan replanting. Hal tersebut yang memicu kemarahan ratusan warga. Selain mengabaikan surat kesepakatan, warga menuding perusahaan juga mengabaikan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 593/1084/B.1/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang penundaan replanting sebelum perusahaan memenuhi tuntutan warga yang meminta alokasi kebun plasma 20 persen dari luas HGU. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi membenarkan sempat terjadi kerusuhan. (SS01/CY)
- 270511 views