Skip to main content

Sengketa Tanah Waris Balung Kidul Jember Disorot, DOFAN and Partners Pertanyakan Batas dan Luas Objek, Diduga Error in Objecto

 

Siberspaca.id, JEMBER – Sengketa tanah yang diklaim sebagai harta warisan di Dusun Sumber Kadut, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki babak penting.

Dalam pemeriksaan setempat pada Jumat (9/10/2026), kuasa hukum Tergugat dari DOFAN and Partners menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Persoalan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian batas-batas tanah, perbedaan luas objek yang tercantum dalam gugatan dengan data yang menurut pihak Tergugat ditemukan di desa, hingga eksepsi kurang pihak.

Rangkaian keberatan itu menjadi dasar bagi pihak Tergugat untuk mempertanyakan kejelasan objek yang disengketakan atau yang mereka nilai berpotensi mengandung error in objecto.

Perkara perdata Nomor 112/Pdt.G/2026/PN Jmr ini mempertemukan Misnaton (68), warga Dusun Tegal Gebang, Desa Sukorjo, Kecamatan Bangsalsari, sebagai Penggugat, melawan Masika (65) sebagai Tergugat I dan Marsidi (52) sebagai Tergugat II. Keduanya merupakan warga Dusun Sumber Kadut, Desa Balung Kidul. Kepala Desa Balung Kidul turut menjadi Turut Tergugat.

Pemeriksaan setempat dilakukan dengan melibatkan pihak pengadilan, pemerintah desa, Penggugat beserta kuasa hukumnya, serta para Tergugat bersama tim kuasa hukumnya.

Tahapan ini menjadi bagian dari proses untuk mencocokkan letak dan kondisi objek sengketa dengan uraian dalam gugatan serta bukti yang diajukan para pihak.

Bagi tim kuasa hukum DOFAN and Partners, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penyebutan nama tetangga atau angka dalam dokumen. Mereka menilai kejelasan identitas bidang tanah merupakan persoalan mendasar yang perlu diuji agar proses peradilan tidak bertumpu pada objek yang masih dipersoalkan.

DOFAN and Partners Soroti Dugaan Error in Objecto
Kuasa hukum Tergugat, Ahmad Dofir, S.H. bersama Alfan Syarif Hidayatulloh, S.H. dari DOFAN and Partners, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan dalam gugatan Penggugat yang perlu diuji melalui proses pembuktian.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan error in objecto, yakni dugaan ketidakjelasan atau ketidaksesuaian identitas objek sengketa antara uraian dalam gugatan dan kondisi yang menurut pihak Tergugat ditunjukkan saat pemeriksaan setempat.

Menurut Alfan, perbedaan penyebutan nama pemilik tanah yang berbatasan dengan objek sengketa, terutama di sisi utara dan barat, menjadi catatan penting bagi pihaknya.

Ia menilai, apabila identitas dan batas tanah belum terurai secara jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan bidang mana yang sebenarnya sedang disengketakan.

“Menurut pandangan kami, terdapat ketidaksesuaian antara uraian dalam gugatan dengan kondisi yang ditunjukkan saat pemeriksaan setempat. Objek perkara harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai bidang tanah yang disengketakan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum Tergugat.

Alfan juga menyampaikan bahwa menurut penilaian pihaknya, Penggugat tidak pernah menguasai objek tanah tersebut.

Ia turut mempersoalkan riwayat penguasaan tanah oleh orang tua Penggugat yang menurut keterangannya juga tidak pernah menguasai bidang tersebut.

Berbeda dengan pihak tergugat yang mana memang dari awal sudah menguasai objek tersebut bahkan dari orang tuanya  hingga saat  ini, orang tuanya berbana Saripi memang sudah menguasai objek tersebut sejak tahun 1960.

Pernyataan itu merupakan dalil dan penilaian dari pihak Tergugat yang masih harus diuji melalui bukti serta keterangan dalam persidangan.

Riwayat penguasaan tanah, keabsahan alas hak, dan hubungan objek dengan harta warisan tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Batas Tanah Dipersoalkan, Nama yang Disebut di Lokasi Dinilai Berbeda
Dalam surat gugatan, Penggugat menyebut objek sengketa berupa tanah Persil 41 Blok D.I dengan luas kurang lebih 476 meter persegi.

Adapun batas-batas tanah yang dicantumkan dalam gugatan adalah:
Utara: Sumina.
Timur: Sarutik.
Selatan: Jalan desa.
Barat: B. Sudarma/B. Masika.

Namun, menurut kuasa hukum Tergugat, keterangan mengenai batas tanah yang muncul saat pemeriksaan setempat dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan uraian dalam gugatan, khususnya pada sisi utara.

Pada sisi barat, pihak Tergugat juga menyoroti keberadaan bidang tanah yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan kepemilikan Masika dan Jaimah. Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas untuk memastikan garis batas objek sengketa tidak tumpang tindih dengan bidang tanah lain.

Perbedaan itu menjadi catatan yang patut ditelusuri. Dalam sengketa pertanahan, kejelasan letak, batas, luas, dan identitas bidang merupakan bagian penting untuk menghindari kekeliruan dalam menentukan objek perkara.

Meski demikian, perbedaan penyebutan batas tidak serta-merta membuktikan gugatan salah. Diperlukan pencocokan dengan dokumen pertanahan, data administrasi desa, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat yang menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim.

Selisih Luas Menjadi Sorotan: 476 Meter Persegi atau Sekitar 1.100 Meter Persegi?
Persoalan berikutnya menyangkut luas tanah yang dipersoalkan para pihak.

Dalam gugatannya, Misnaton mendalilkan bahwa objek sengketa memiliki luas kurang lebih 476 meter persegi sebagaimana disebut dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 558/2014.

Sementara itu, Alfan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari data administrasi desa, bidang yang dikaitkan dengan Persil 41 Blok D.I disebut memiliki luas sekitar 1.100 meter persegi.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan DOFAN and Partners. Mereka mempertanyakan apakah data yang dibandingkan benar-benar merujuk pada bidang tanah yang sama, mengingat terdapat pula perbedaan penyebutan nomor persil dan riwayat alas hak yang diajukan masing-masing pihak.

Apabila benar terdapat perbedaan luas antara dokumen yang dijadikan dasar gugatan dan data yang merujuk pada bidang di lapangan, persoalan itu perlu diperiksa secara cermat.

Namun, angka sekitar 1.100 meter persegi yang disampaikan pihak Tergugat belum dapat dianggap sebagai fakta final tanpa verifikasi terhadap dokumen dan identitas bidang yang bersangkutan.

Bagi pihak Tergugat, persoalan tersebut memperkuat alasan untuk meminta kejelasan objek sengketa sebelum majelis hakim menilai pokok perkara.

Eksepsi Kurang Pihak, Peran PPATS Kecamatan Balung Dipertanyakan
Selain mempermasalahkan objek tanah, kuasa hukum Tergugat juga mengajukan keberatan mengenai dugaan kurang pihak atau exceptio plurium litis consortium.

Menurut Alfan, pihaknya menilai terdapat persoalan mengenai kelengkapan pihak yang berkaitan dengan dokumen yang dijadikan dasar gugatan. Ia secara khusus menyoroti PPATS Kecamatan Balung yang disebut membuat APHB Nomor 558/2014, tetapi tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.

Pihak Tergugat mempertanyakan hal tersebut karena APHB itu merupakan salah satu dokumen yang dijadikan alas hak oleh Penggugat.

Meski demikian, apakah PPATS tersebut wajib diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan kedudukan, keterkaitan dengan pokok sengketa, dan tuntutan dalam gugatan. Tidak ditariknya pembuat dokumen tidak otomatis menjadikan gugatan cacat formil dalam setiap perkara.

Karena itu, eksepsi kurang pihak yang disampaikan Tergugat perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta, argumentasi hukum, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penggugat Mengklaim Tanah Berasal dari Pembagian Waris
Dalam surat gugatannya, Misnaton mendalilkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari harta keluarga peninggalan orang tuanya, almarhum P. Misnai Misrun dan almarhumah Muriya.

Keduanya disebut memiliki tujuh orang anak, yakni Mistayan, Muti'a, Misnaton, Karmina, Misnai, Misroji, dan Arbai.

Penggugat mengklaim bahwa pembagian tanah keluarga telah dilakukan dan dirinya memperoleh bagian tanah di Dusun Sumber Kadut, Desa Balung Kidul.

Sebagai dasar klaim, Penggugat mengajukan APHB Nomor 558/2014 yang disebut dibuat oleh PPATS Kecamatan Balung pada 15 Desember 2014. Dokumen tersebut mencantumkan objek berupa tanah Persil 41 Blok D.I seluas kurang lebih 476 meter persegi.

Gugatan diajukan dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Namun, klaim pembagian waris dan dasar kepemilikan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian. Demikian pula keberatan Tergugat mengenai batas, luas, dan riwayat penguasaan tanah harus dinilai berdasarkan bukti yang sah dan relevan.

Tergugat Mengacu pada Surat Perjanjian Tahun 1960
Di sisi lain, pihak Tergugat menyatakan memiliki dasar penguasaan tanah yang berbeda dari klaim Penggugat.

Dalam jawaban dan eksepsinya, Masika dan Marsidi mengacu pada surat perjanjian tertanggal 15 Juni 1960 yang disebut diketahui Kepala Desa Balung Kidul.

Menurut versi Tergugat, tanah tersebut berasal dari transaksi pembelian oleh Saripi dari P. Saiman dengan luas kurang lebih 850 meter persegi. Bidang itu dikaitkan dengan C Nomor 570, Persil 47, Klas D II.

Pihak Tergugat juga menyebut batas-batas tanah menurut versi mereka, yakni sebelah utara berbatasan dengan Sumi, Supiatun, Siba, dan Samai; sebelah timur dengan Misti dan Sana; sebelah selatan dengan jalan desa; serta sebelah barat dengan Masika dan Jaimah.

Adanya perbedaan nomor persil, luas, batas, dan dokumen yang diajukan kedua pihak membuat hubungan antara masing-masing alas hak dengan objek yang disengketakan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Surat perjanjian lama maupun catatan administrasi tanah tidak dengan sendirinya mengakhiri sengketa. Kekuatan pembuktiannya tetap perlu dinilai bersama riwayat penguasaan, identitas bidang, dan bukti-bukti lain yang diajukan ke pengadilan.

Pemeriksaan Setempat Menjadi Ujian Kejelasan Objek
Pemeriksaan setempat pada Jumat (9/10/2026) menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Melalui pemeriksaan tersebut, majelis hakim dapat memperoleh gambaran langsung mengenai letak dan kondisi tanah yang dipersoalkan.

Namun, pemeriksaan di lapangan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kepemilikan. Penilaian tetap harus mempertimbangkan keseluruhan alat bukti, keterangan para pihak, dokumen pertanahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan batas, luas, nomor persil, dan riwayat penguasaan menjadi bagian yang perlu diperjelas agar perkara dapat diperiksa secara cermat.

Di sinilah pentingnya proses pembuktian yang objektif, sehingga klaim setiap pihak tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanti Kepastian Hukum bagi Para Pihak
Sengketa tanah waris di Balung Kidul ini memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan dapat menjadi rumit ketika para pihak mengajukan alas hak dan riwayat penguasaan yang berbeda.

Penggugat mendasarkan klaimnya pada pembagian waris melalui APHB tahun 2014. Sementara itu, Tergugat mengajukan dokumen perjanjian tahun 1960 serta mempertanyakan batas, luas, dan kelengkapan pihak dalam gugatan.

Kedua versi tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam proses peradilan. Tidak tepat menetapkan siapa yang berhak atas tanah sebelum bukti-bukti diperiksa dan majelis hakim memberikan penilaian.

Masyarakat berharap perkara ini dapat diperiksa secara transparan, teliti, dan berlandaskan hukum. Sebab, kepastian hukum atas tanah bukan hanya menyangkut dokumen atau batas sebidang lahan, melainkan juga hak para pihak yang harus dilindungi melalui proses peradilan yang adil. (dik)

 

Wilayah