Temukan Bacaleg Langgar Masa Kampanye, Ini Yang Harus Dilakukan Masyarakat!
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum Serentak 2024, Bawaslu Rejang Lebong meminta petugas kecamatan lakukan pengawasan. Minggu (5/11/2023)
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay.
"Kami telah membentuk petugas kecamatan 15 kecamatan, juga 156 pengawas kelurahan/desa (PKD)," katanya
Lanjutnya, pihaknya telah mengimbau para partai politik untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang," lanjutnya
Pihaknya meminta kepada masyarakat apabila menemukan parpol dan bacaleg yang melaksanakan kampanye tidak sesuai dengan aturan maka segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
Reporter : Ahmad
Editor : Muldianto
- 250046 views