Skip to main content

Terungkap, 3 Pengedar Ganja Diringkus Polda Bengkulu

Bengkulu, Siberspace.id -- Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pemuda pengedar ganja di Kota Bengkulu. Kamis (5/10/2023)

 

 

Penangkapan ini bermula terungkapnya DM (27) Warga Pagar Dewa  di kosan miliknya di kawasan pagar dewa dan langsung diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama barang bukti belasan paket narkoba jenis ganja.

 


Dari tangan pelaku DM polisi berhasil mengamankan 1 paket besar sabu, dari tangan pelaku yang dibungkus dalam kertas nasi dan disimpan dalam kardus. Selanjutnya setelah melakukan penggeledahan, polisi kembali berhasil menemukan 8 paket ganja siap edar.

 

"Hasil pengembangan dari penangkapan DM, kemudian subdit III berhasil mengamankan pelaku kedua yaitu AP (25), warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu 

 

AP merupakan tempat pelaku DR biasa mengambil barang untuk dijual kembali kepada para pengguna dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 8 paket ganja berbagai ukuran.

 

"Dari tangan AP, barang bukti yang kita amankan cukup banyak yaitu 5 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas, 2 paket ganja dibungkus klip bening, 1 paket dibungkus korban serta hp dan motor," kata Tonny.

 

Sementara itu masih dari pengembangan kasus atas tertangkapnya pelaku DM, polisi juga berhasil mengamankan pelaku ketiga yaitu RT (25), warga asal Kabupaten Kepahiang.

Narkotika jenis ganja tersebut yang dibeli DM dari AP, didapatkan oleh AP dari Mr X yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mr X sendiri berdasarkan informasi terakhir tidak berada di Provinsi Bengkulu, melainkan berada di Provinsi tetangga.



Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.


Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah