TKBM Gelar Sosialisasi, Ini Bahasannya!
Bengkulu, Siberspace.id -- Tenaga Kerja Bingkar Muat (TKBM) gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 di Hotel Santika Ruangan function room bencoolen 1. Rabu (01/11/2023)
Acara ini dilaksanakan guna sebagai pelindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Kepala Biro Hukum Dan Kerja Sama Hendra Saragih, S.H, M.H.M.Kn mengatakan dalam acara sosialisasi ini untuk melakukan kepada masyarakat agar perlindungan dan pemberdayaan koperasi yang ada pada saat ini untuk melakukan UMKM yang sedang di hadapi oleh koperasi Bengkulu.
"Untuk menghujudkan kegiatan ini yang dilakukan untuk memberikan penjelasan ke mereka dalam melakukan perlindungan dan pemberdayaan koperasi yang sedang berjalan pada saat ini," ungkap Hendra.
Lanjutnya, pemberdayaan koperasi TKBM untuk melakukan kelembagaan yang sudah ada dilakukan oleh pemerintah provinsi yang sedang di jalankan untuk para masyarakat Bengkulu agar bisa melakukan kependapatan koperasi.
"Koperasi TKBM untuk ketentuan yang tidak memiliki surat untuk izin usaha dan surat-surat yang begitu penting untuk para masyarakat yang ingin Memintak izin, karena itu mempunyai sanksi yang sudah terapkan," lanjutnya.
Pihaknya berharap nantinya Koperasi TKBM ini nantinya bisa berjalan dengan baik.
Reporter : Devi Tristiani
Editor : Muldianto
- 250091 views