Skip to main content

Diduga Langgar Perbup 34/2018, Pengelolaan Tanah Bengkok di Tulungagung Jadi Sorotan

 

 

 

Jawa Timur, Siberspace.id -- Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa mencuat, menyusul temuan praktik sewa-menyewa tanah eks bengkok desa tanpa prosedur yang semestinya oleh sebagian pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Tulungagung.

 

Dalam Perbup tersebut diatur bahwa pengelolaan aset desa, termasuk penyewaan tanah bengkok, harus dilakukan melalui panitia sewa-menyewa yang dibentuk oleh Pemdes dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia ini bertugas melaksanakan proses sewa, serta melaporkan hasil keuangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), yang kemudian dikelola melalui APBDesa dengan payung hukum Peraturan Desa (Perdes).

 

Namun, praktik di lapangan tampaknya tidak sejalan. Sejumlah pihak menduga ada penyewaan tanah eks bengkok kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi maupun pengesahan dari panitia dan BPD.

 

Salah satu pemerhati kebijakan publik Kabupaten Tulungagung, YD, menegaskan pentingnya proses formal dalam penyewaan aset desa.

 

“Perjanjian sewa harus dibuat secara tertulis dan berlaku setelah disepakati oleh kedua belah pihak. Pemerintah desa harus paham bahwa pengelolaan aset desa ada aturannya. Perbup 34 Tahun 2018 itu sudah disosialisasikan oleh Pemkab,” ungkap YD saat dikonfirmasi media ini.

 

Sementara itu, Kepala Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Pak Wakit, saat ditemui Kamis (17/07/2025), membenarkan bahwa dua lokasi tanah eks bengkok yang berada di utara dan selatan jalan raya merupakan hak kelola Desa Aryo Jeding dan Desa Tenggur. Namun secara administratif, tanah tersebut tercatat dalam Buku Besar Leter C milik Desa Buntaran.

 

 

"Memang itu hak kelola Desa Aryo Jeding dan Tenggur, tapi tanah itu berada di wilayah Desa Buntaran. Di atasnya berdiri tiga pabrik. Satu pabrik penggilingan batu (Cruser) di sebelah barat sudah berizin. Namun dua lainnya, saya tidak tahu apakah memiliki izin atau tidak, apalagi tidak pernah meminta surat keterangan domisili usaha ke desa," ujarnya.

 

Lebih lanjut, dari salah satu perangkat desa Aryo Jeding berinisial Y, terungkap bahwa proses sewa belum mencapai tahap kesepakatan resmi.

 

“Kami baru menerima uang panjer sebesar Rp5 juta dari inisial MS. Tapi belum ada perjanjian tertulis, dan sekarang MS juga belum bisa dihubungi,” terangnya.

 

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pabrik, staf dari PJB menjawab melalui WhatsApp,

"Siang, ngapunten pak, ada keperluan apa nggeh? Saya sedang di luar."

 

Sementara staf pabrik lainnya, dari LMA, mengatakan, “Sekarang kantornya tidak ada kegiatan, karena pekerjaan sudah selesai dan belum dimulai kembali.”

 

Dugaan pelanggaran ini menyoroti pentingnya penegakan tata kelola aset desa yang akuntabel dan transparan sesuai regulasi yang berlaku, untuk menghindari potensi kerugian desa serta ketimpangan dalam pengelolaan kekayaan milik desa. (Tim

Wilayah