Skip to main content

Dilema Tambang Rakyat Blitar: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum

 

Blitar, Siberspace.id -- Penutupan sejumlah tambang rakyat di Kabupaten Blitar berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Ratusan pekerja tambang, kini kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penutupan yang dilakukan pihak kepolisian.

 

Penutupan tambang tersebut disebabkan karena para penambang melanggar aturan, terutama penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan rakyat. 

 

Kondisi ini membuat para pekerja tambang, mulai dari sopir truk, pedagang hingga pekerja tambang itu sendiri, kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.

 

Menyikapi hal ini, ratusan warga di sekitar aliran Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Blitar Kota, Senin (03/03/2025) siang.

 

Mereka terdiri dari pedagang makanan, sopir truk, dan pekerja tambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

 

Warga menuntut agar pemerintah dapat membuka kembali penambangan pasir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian. Namun, mereka menegaskan tidak ingin aparat penegak hukum melanggar ketentuan yang ada. Hal ini diungkapkan perwakilan warga, Endang W.

 

"Kami berharap ada solusi yang adil bagi kami yang terdampak penutupan ini. Kami juga tidak ingin aparat melanggar hukum," uncap Endang W.

 

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menegaskan, bahwa 16 dari 21 tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin. 

 

"Permintaan dibuka tidak kita setujui, karena tidak sesuai ketentuan. Tapi aspirasi mereka akan kami koordinasikan dengan forkopimda untuk mencari jalan keluar," kata AKBP Titus Yudho Uly.

 

Kapolres Titus menambahkan, dari 21 titik tambang pasir yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, 5 diantaranya telah memiliki izin dan tetap diperbolehkan beraktivitas normal.

 

“Sudah tidak ada yang beroperasi sama sekali. Kecuali 5 perusahaan yang sudah berizin. Total ada 21 PT, hanya 5 yang berizin di wilayah Nglegok dan Ponggok,” tambahnya.

 

Titus menandaskan, meskipun mendekati hari raya Idul Fitri, larangan operasi bagi tambang ilegal tetap berlaku. Kapolres menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, sambil mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. 

 

"Kita sudah melihat dampaknya, seperti kerusakan aliran air. Kami imbau agar tidak ada penambangan ilegal," tegasnya.

 

Aksi ini menunjukkan ketegangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

 

Sementara anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho mengatakan, penutupan tambang tersebut disebabkan karena para penambang melanggar aturan, terutama penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan rakyat.  

 

"Mereka pertambangan rakyat, tapi menggunakan alat berat. Kan poinnya di situ," ungkap Aryo.

 

Aryo menandaskan, bahwa pihaknya pun tengah berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Upaya tersebut antara lain dengan mendorong para penambang untuk mengurus izin usaha pertambangan dan mencarikan solusi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak.

 

"Yang jelas kami tengah mencarikan solusi, mendorong mereka untuk mengurus izin, karena yang berizin boleh menggunakan alat berat," pungkasnya. 

 

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar juga berencana menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat terdampak kepada pimpinan DPRD dan Bupati Blitar agar segera ditemukan solusi yang tepat dan komprehensif. (Eko)

 

 

Wilayah