Skip to main content

Dinas Kesehatan Rejang Lebong Pastikan Warga Tidak Mampu Tetap Dapat Pelayanan

Rejang Lebong, Siberspace.id -- 16.000 warga tidak mampu peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) di Rejang Lebong dipastikan Dinas Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. 


 

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rephi Meido Satria mengatakan data warga yang menjadi peserta jamkesda saat ini sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dengan iuran dibayar pemerintah daerah setempat selama satu tahun berjalan.

 

"Untuk peserta jamkesda di Kabupaten Rejang Lebong sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan saat ini mencapai 16.000 jiwa, preminya sudah dibayar satu tahun berjalan sehingga tidak ada masalah," kata dia.



Yang dihentikan adalah sistem klaim dari rumah sakit, orang yang tidak punya kartu BPJS Kesehatan atau jamkesda kemudian berobat pakai surat keterangan tidak mampu saat ini tidak boleh lagi, semuanya harus terintegrasi. Penghentian pelayanan berobat gratis dengan sistem klaim warga yang belum memiliki jaminan sosial ini, kata dia, berlaku sejak 9 Agustus 2023, baik di puskesmas maupun rumah sakit.



Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebutkan pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.



Dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong 2023, Pemkab Rejang Lebong menyiapkan dana Rp10 miliar, di mana Rp7,4 miliar digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan peserta jamkesda sebanyak 16.000 jiwa selama satu tahun dan sisanya Rp2,6 miliar untuk pembayaran klaim berobat warga yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dan jamkesda.

 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah